Home
»
Ajaran Islam
»
Ajaran Nabi
»
ALL ISLAM
»
Berita Umat
»
KISAH KISAH MUSLIM
»
Kisah Umat
»
Sunah
»
Wajib
» Pengertian Ta'aruf dalam agama islam
Pengertian Ta'aruf dalam agama islam
Posted by: Admin Posted date: 14.46 / comment : 0
Disini akan dijelaskan tentang :
- Ta'aruf dan
- Prosesnya
1. Apakah defenisi dari Ta'aruf ?
Taaruf adalah kegiatan bersilaturahim, kalau pada masa ini kita kata berkenalan bertatap muka, atau bertamu ke rumah seseorang dengan tujuan berkenalan dengan penghuninya. Bole juga dikatakan bahawa tujuan dari berkenalan tersebut adalah untuk mencari jodoh. Taaruf boleh juga dilakukan jika kedua belah pihak keluarga setuju dan tinggal menunggu keputusan anak untuk bersedia atau tidak untuk dilanjutkan ke jinjang khitbah - taaruf dengan mempertemukan yang hendak dijodohkan dengan maksud agar saling mengenal.
Sebagai saranan yang objektif dalam melakukan pengenalan dan pendekatan, taaruf sangat berbeza dengan bercinta. Taaruf secara syar`i memang diperintahkan oleh Rasulullah SAW bagi pasangan yang ingin nikah. Perbezaan hakiki antara bercinta dengan ta’aruf adalah dari segi tujuan dan manfaat. Jika tujuan bercinta lebih kepada kenikmatan sesaat, zina, dan maksiat. Taaruf jelas sekali tujuannya yakni untuk mengetahui kriteria calon pasangan.
2. Apakah Perbezaan bercouple dan Ta'aruf ?
Dalam bercinta, mengenal dan mengetahui hal-hal tertentu calon pasangan dilakukan dengan cara yang sama sekali tidak memenuhi kriteria sebuah pengenalan. Ibarat seorang yang ingin membeli motor second, tapi tidak melakukan pemeriksaan, dia cuma memegang atau mencuba motor itu tanpa pernah tahu kondisi enjinnya.
Sedangkan taaruf adalah seperti seorang mekanik motor yang pakar memeriksa mesin, sistem kemudi, sistem rem, sistem lampu dan elektrik, roda dan sebagainya. Bila ternyata baik, maka barulah dia melakukan tawar-menawar. Ketika melakukan taaruf, seseorang baik pihak lelaki atau wanita berhak untuk bertanya yang detail, seperti tentang penyakit, kebiasaan buruk dan baik, sifat dan lainnya. Kedua belah pihak harus jujur dalam menyampaikannya. Kerana bila tidak jujur, boleh menyebabkan krisis kemudian hari.
3. Ada Suatu Pertanyaan Seperti ini ?
a. Bagaimana hukum berkunjung ke rumah akhwat (wanita) yang hendak dinikahi dengan tujuan untuk saling mengenal karakter dan sifat masing-masing?
أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ ..
“Katakan kepada kaum mukminin hendaklah mereka menjaga pandangan serta kemaluan mereka –hingga firman-Nya- Dan katakan pula kepada kaum mukminat hendaklah mereka menjaga pandangan serta kemaluan mereka .”
Dalam Shahih Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma dia berkata:
سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظْرِ الْفَجْأَةِ؟ فَقَالَ: اصْرِفْ بَصَرَكَ
“Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan pada wanita yg tiba-tiba ? maka beliau bersabda: ‘Palingkan pandanganmu’.”
Adapun suara dan ucapan wanita pada asal bukanlah aurat yg terlarang. Namun tdk boleh bagi seorang wanita bersuara dan berbicara lbh dari tuntutan hajat dan tdk boleh melembutkan suara. Demikian juga dgn isi pembicaraan tdk boleh berupa perkara-perkara yg membangkitkan syahwat dan mengundang fitnah. Kerana bila demikian maka suara dan ucapan menjadi aurat dan fitnah yg terlarang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوْفًا
“Maka janganlah kalian berbicara dgn suara yg lembut sehingga lelaki yg memiliki penyakit dlm kalbu menjadi tergoda dan ucapkanlah perkataan yg ma’ruf .”
Adalah para wanita datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di sekitar beliau hadir para shahabat lalu wanita itu berbicara kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan kepentingan dan para shahabat ikut mendengarkan. Tapi mereka tdk berbicara lbh dari tuntutan hajat dan tanpa melembutkan suara.
4. Proses Ta'aruf
Lalu bagaimana proses taaruf yang syar’i sehingga menuju pernikahan yang barakah? Yang pertama iaitu tidak boleh menunggu, misalnya jarak antara taaruf dengan pernikahan selama satu tahun. Si akhwat diminta menunggu selama satu tahun karena ikhwannya harus bekerja terlebih dahulu atau harus menyelesaikan kuliah dulu. Hal ini jelas menzalimi akhwat kerana harus menunggu, dan juga apa ada jaminan bahawa saat proses menunggu itu tidak ada syaitan yang mengganggu?? Yang kedua adalah tidak boleh malu-malu, jadi kalau memang sudah bsedia untuk menikah sebaiknya segera untuk mengajukan diri untuk bertaaruf. Apabila malu maka akan lmbat prosesnya.
Etika selama bertaaruf yaitu jangan terburu-buru menjatuhkan cinta. Misalnya ketika kita mendapatkan satu biodata calon pasangan tanpa mengenal lebih dalam, tiba-tiba sudah yakin dengan pilihan itu. Alangkah baiknya jika mengenal lebih dalam mulai dari kepribadian,fizikal,dan juga latar belakang keluarganya, sehingga nanti tidak seperti membeli kucing dalam sangkar.
5. Kesimpulan
Dengan demikian jelaslah bahawa bercinta bukanlah alternatif yang ditoleransikan dalam Islam untuk mencari dan memilih pasangan hidup. Menjadi jelas pula bahawa tidak boleh mengungkapkan perasaan sayang atau cinta kepada calon isteri selama belum rasmi menjadi isteri. Baik ungkapan itu secara langsung atau lewat telefon, ataupun melalui surat. Kerana saling mengungkapkan perasaan cinta dan sayang adalah hubungan asmara yang mengandung makna bercinta yang akan mengheret ke dalam fitnah.
Adapun cara yang ditunjukkan oleh syariat untuk mengenal wanita yang hendak dilamar adalah dengan mencari keterangan tentang yang bersangkutan melalui seseorang yang mengenalnya, baik tentang biografi (riwayat hidup), karakter, sifat, atau hal lainnya yang diperlukan untuk diketahui demi maslahat pernikahan. Boleh juga dengan cara meminta keterangan kepada wanita itu sendiri melalui perantaraan seseorang seperti isteri teman atau yang lainnya. Dan pihak yang diminta memberi keterangan berkewajiban untuk menjawab sebaik mungkin, meskipun harus membuka aib wanita tersebut kerana ini bukan termasuk dalam kategori ghibah yang tercela. Hal ini termasuk dari enam perkara yang dikecualikan dari ghibah, meskipun menyebutkan aib seseorang. Demikian pula sebaliknya dengan pihak wanita yang berkepentingan untuk mengenal lelaki yang berhasrat untuk meminangnya, dapat menempuh cara yang sama.
Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits Fathimah bintu Qais ketika dilamar oleh Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Abu Jahm, lalu dia minta nasihat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau bersabda:
“Adapun Abu Jahm, maka dia adalah lelaki yang tidak pernah meletakkan tongkatnya dari bahunya Adapun Mu’awiyah, dia adalah lelaki miskin yang tidak memiliki harta. Menikahlah dengan Usamah bin Zaid.” (HR. Muslim)
Para ulama juga menyatakan bolehnya berbicara secara langsung dengan calon isteri yang dilamar sesuai dengan tuntutan hajat dan maslahat. Akan tetapi tentunya tanpa khalwat dan dari balik hijab. Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (130-129/5 cetakan Darul Atsar) berkata:
“Bolehnya berbicara dengan calon isteri yang dilamar wajib dibatasi dengan syarat tidak membangkitkan syahwat atau tanpa disertai dengan menikmati percakapan tersebut. Jika hal itu terjadi maka hukumnya haram, kerana setiap orang wajib menghindari dan menjauhi dari fitnah.”
Perkara ini diistilahkan dengan ta’aruf. Adapun terkait dengan hal-hal yang lebih spesifik iaitu organ tubuh, maka cara yang diajarkan adalah dengan melakukan nazhar, iaitu melihat wanita yang hendak dilamar.
Wallahu a’lam.

About Admin
This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
This is the most recent post.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Posts
-
Seorang muslimah yang baru saja menikah bertanya kepada Syaikh Ahmad Kutty tentang cara bertaubat dari zina yang ia lakukan sebelum menika...
-
Dalam Islam, berkeluarga bukanlah sekedar mengejar kebahagiaan dunia dan memenuhi kebutuhan biologis. Lebih dari itu, keluarga di dalam I...
-
Ketika seorang muslim berhadats besar (junub), maka ia wajib mandi agar kembali suci. Berikut ini tata cara mandi wajib sesuai tuntunan Ra...
-
Kelak di akhirat, untuk bisa masuk surga setiap orang harus berhasil melewati shirath. Dari hadits terdahulu kita tahu bahwa ada manusia y...
-
Rasulullah mengajarkan banyak doa yang indah dan mustajabah. Salah satunya adalah doa perlindungan dari murka dan siksa Allah ini. اللَّ...
-
Judul Buku : Tak Kenal Maka Ta'aruf Penulis : Asri Widiarti Penerbit : Era Adicitra Intermedia, Solo Cetakan Ke : 1 Tahun Terbit...
-
“Ustadzah itu begini dan begitu...” kata itu tertulis pada sebuah kertas yang ditaruh di atas tempat tidur teman saya. Sesaat setelah mem...
-
Sejumlah pria dilaporkan memasuki masjid di Nouackchott, Mauritania, mengambil mushaf Al Qur’an dan kemudian menyobeknya. Bahkan menurut I...
-
Terkadang, dalam hidup ini, ada wanita shalihah yang berpisah dengan suaminya. Baik karena bercerai atau suaminya meninggal dunia. Lalu, w...
-
Nifaq atau kemunafikan adalah penyakit yang sangat berbahaya, sehingga para sahabat yang sangat kuat keimanannya pun takut jika dirinya di...
Comments
LINK
http://www.bersamadakwah.com/
- AL-QUR'AN TRANSLATION in MULTI-LANGUAGES
- Al- Qur'an Online
- Al-Qur'an Explorer
- Download Tafsir Ibnu Katsir
- Hadits Online
- ISLAM EVENTS
- ISLAM TOMORROW
- As-Sunnah ME
- An-Nashihah
- Al-Furqon
- Tuntunan Sholat
- Ibnu Taimiyyah
- Syi'ah
- Negara Islam Indonesia
- Islam Jama'ah (LDII)
- Majelis Tafsir Al-qur'an (MTA)
- Hizbut Tahrir
- Ka'bah Real Time
- Arah Qiblat
- Konversi Masehi - Hijriyah
- Kurs Dinar & Dirham
- Software Warisan (Aplikasi)
- Software Warisan (Pascal)
- Keruntuhan Teori Evolusi
- Komunitas Open Source
- Iptek
- OKE
- Fisika Asyik
- Web Kimia Indonesia
- Website Pendidikan
- Crayon Pedia
About Me
Flickr Stream
Latest
Perhitungan pada sistem konversi Masehi – Hijriah ini memungkinkan terjadi selisih H-1 atau H+1 dari tanggal seharusnya untuk tanggal Hijriyah
Tidak ada komentar: